Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilgub Papua Harus Dianggap Fakta Politik

Kompas.com - 30/07/2012, 19:28 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik senior CSIS, J Kristiadi mengajukan pendapat bahwa proses pemilihan gubernur (Pilgub) Papua yang telah berlangsung mulai tahap pendaftaran hingga menjaring beberapa pasangan kandidat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) seharusnya dianggap sebagai fakta politik. Kristiadi menunjuk fakta bahwa pemilihan Pilgub sudah tertunda lebih dari setahun sejak masa jabatan gubernur berakhir pada Juli 2011.

"Sebagai kompromi politik dan sekaligus jalan keluar dari proses Pilgub Papua yang telah berlangsung dan tertunda sebaiknya dianggap sebagai fakta politik," kata J Kristiadi saat dimintai keterangannya sebagai ahli dalam sidang lanjutan SKLN yang dimohonkan KPU terhadap DPRP, di gedung MK, Jakarta, Senin (26/7/2012).

Kristiadi mengatakan fakta politik ini terbukti karena selama proses Pilgub Papua tidak ada protes keberatan dari masyarakat yang berakibat pada tindak anarkis. Menurutnya, segala yang sudah berjalan biarlah diakui sebagai yang sah karena tidak ada gejolak di Papua. Setelah itu, pembagian tugas antara KPU/KPUD Papua dan DPR Papua dapat dikoordinasikan dan mulai berjalan lagi.

Dia turut berharap keputusan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPRP dapat segera menyelesaikan keruwetan penyelenggaraan pemilihan gubernur di Papua. "Memetik pelajaran sengketa Pemilukada, kasus semacam ini seharusnya tidak boleh berlarut-larut hingga menimbulkan korban jiwa. Jangan sampai putusan ini melukai sensitivitas masyarakat Papua, luka batin jangan ditambah lagi," pintanya.

Menurut Kristiadi, rakyat Papua mempunyai privilege (hak istimewa) untuk mendapatkan pimpinan asli Papua yang benar-benar dimanfaatkan untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia dan alam masyarakat Papua. Dalam permohonannya, KPU/KPU Provinsi Papua mengklaim penyelenggaraan Pilgub di Papua merupakan kewenangannya berdasarkan Pasal 22E ayat (5), (6) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KPU berpendapat tanpa kewenangan yang sah menurut hukum DPRP telah mengambil alih kewenangan pemohon dan KPU Provinsi Papua untuk menyelenggarakan Pilgub Papua. Tindakan itu dilakukan DPRP bersama Gubernur Papua dengan cara menerbitkan Perdasus Papua No. 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengatur seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi pasangan calon, kecuali verifikasi perseorangan dilakukan KPU Provinsi Papua.

Perdasus No. 6 Tahun 2011 angka 16 dinilai telah mereduksi kewenangan pemohon dan KPU Provinsi Papua dan bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan arahan Mendagri yang meminta KPU Provinsi Papua menunda (verifikasi) Pilgub dan mengubah Perdasus karena dinilai bertentangan dengan UU Otsus Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com