Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Remaja Dituntut 3 Tahun Bui

Kompas.com - 27/07/2012, 15:19 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — GIS dan IKR, dua remaja berusia 15 tahun di Denpasar, Bali, dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (27/7/2012). Keduanya telah menyetubuhi NUA gadis yang juga berusia 15 tahun, dan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP, sesuai dakwaan alternatif kedua.

"Terdakwa dengan sengaja bersama-sama melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan," ujar Jaksa Penuntut Umum Ni Wayan Seroni saat membacakan tuntutannya.

GIS dituntut dengan hukuman lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan IKR 3 tahun. Pertimbangannya, dalam fakta persidangan, GIS memiliki inisiatif terlebih dahulu untuk melakukan aksi bejat tersebut dan melakukannya lebih dari sekali. Terungkap, GIS menyetubuhi korban sebanyak lebih dari tiga kali di tempat yang berbeda-beda, sementara IKR mengaku hanya sekali.

Keduanya mengenal korban pada Desember tahun lalu di sebuah minimarket tempat korban bekerja. Awalnya, mereka hanya mengobrol biasa, kemudian GIS dan IKR yang bekerja sebagai buruh proyek meminta korban untuk mengantar mereka pulang karena tak membawa sepeda motor.

NUA yang menuruti keinginan mereka mengantar keduanya dengan sepeda motor, berboncengan tiga orang. Di tengah perjalanan, GIS dan IKR justru membawa NUA ke sebuah penginapan dan memesan kamar berharga Rp 40.000 per malam, tempat kedua pelaku melakukan aksinya terhadap korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com