Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Dokumen yang Dibawa Eep Bukan Bukti Baru

Kompas.com - 17/07/2012, 12:00 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Tim jaksa dalam sidang peninjauan kembali dengan pemohon Eep Hidayat, menolak seluruh bukti yang diajukan. Alasan mereka,  selain bukan termasuk bukti baru sebagian di antaranya sudah pernah diungkapkan dalam sidang sebelumnya.

Hal tersebut diutarakan Ketua Tim Jaksa, Rahman Firdaus, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/7). Sidang diketuai  hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Bukti baru pertama yang diajukan Eep adalah surat Mendagri, yang menyatakan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) tidak melanggar ketentuan dan boleh dibagikan kepada PNS. Surat tersebut dikeluarkan setelah muncul putusan kasasi pada Februari 2012 lalu.

"Dokumen tersebut bukanlah bukti baru, karena tidak muncul pada saat kejadian sehingga harus diabaikan," kata Rahman.

Begitu pula dengan 11 poin lainnya. Jaksa beranggapan bahwa sebagian besar sudah pernah diungkapkan dalam sidang, sehingga tidak ada yang baru. Begitu pula keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri, juga harus diabaikan karena sudah pernah memberikan kesaksian.

Terkait bukti tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/7) depan.

Eep Hidayat adalah Bupati Subang yang tersangkut kasus BP PBB Kabupaten Subang selama tahun 2005-2008, dengan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memutus Eep bebas, tetapi pada tingkat kasasi diputus bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com