LAMONGAN, KOMPAS.com- Seluruh kafe dan tempat karaoke di Lamongan, Jawa Timur, dilarang buka selama bulan Ramadhan, sementara hotel diminta selektif menerima tamu. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan sudah mengirimkan surat bernomor 005/3256/413.214/2012 tanggal 27 Juni 2012 kepada semua pengelola tempat hiburan.
Hotel, agen, kafe, toko, dan warung yang mempunyai usaha minuman keras, serta fasilitas hiburan atau karaoke harus memenuhi kententuan selama Ramadhan. Pengelola harus menutup usaha yang berhubungan langsung dengan minuman keras dan fasilitas hiburan (karaoke) mulai 18 Juli hingga 23 Agustus.
Pemilik hotel diminta agar selektif sewaktu menerima tamu untuk mencegah kegiatan asusila. Bila pemilik usaha melanggar, akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa penutupan/penyegelan dan pencabutan iz in usaha.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan, Sukiman, Selasa (10/7/2012), menyebutkan, upaya menjaga ketertiban umum merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2004 tentang minuman keras, Perda nomor 4/2007 tentang ketertiban umum, dan Perda nomor 5/2007 tentang pemberantasan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tindak asusila.
Selain menjalankan regulasi dan ketertiban umum, imbauan kapada pengusaha tempat hiburan itu demi menghargai mereka yang sedang beribadah puasa, katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.