Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Morotai Digugat Ratusan Miliar

Kompas.com - 14/06/2012, 14:54 WIB
Kontributor Halmahera, Anton Abdul Karim

Penulis

MOROTAI, KOMPAS.com - Kisruh antara Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan PT Morotai Marine Culture (MMC) berbuntut panjang. Meski penyelesaian kisruh antar kedua belah pihak ditempuh melalui jalur hukum, namun PT MMC kembali menggugat tujuh orang pejabat Pemkab Morotai dengan nilai ratusan miliaran rupiah. Tepatnya Rp 204.921.113.842.

Pejabat Morotai yang digugat di antaranya Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Wakil Bupati Wenny R Paraisu, Sekertaris Daerah Mohdar Arif, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ichsan Krikhof, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sunardi Barakati, Kepala Bagian Umum Hadad Hasan dan mantan Kepala Dinas Nakertrans Jeny Makatika.

Ketujuh pejabat ini digugat PT MMC terkait kasus penutupan PT MMC oleh Pemda Pulau Morotai yang berbuntut pengrusakan fasilitas perusahan. "Mereka tidak digugat secara kelembagaan. Artinya mereka tidak digugat berdasarkan kapasitasnya tapi digugat secara pribadi," jelas Ilham Sangaji, kuasa hukum PT MMC, Kamis (14/6/2012).

Para pejabat ini digugat karena diklaim pihak PT MMC terlibat dalam perusakan fasilitas PT MMC sewaktu penutupan secara paksa operasional PT MMC oleh Pemkab Pulau Morotai, beberapa bulan lalu. Menurut Ilham, gugatan secara pribadi kepada 7 pejabat ini dengan maksud agar tidak bertentangan dengan keputusan PTUN Ambon. Sebab dalam kasus penutupan PT MMC, pihaknya juga menggugat Surat Keputusan Bupati Pulau Morotai tentang pemberhentian sementara PT MMC ke PTUN Ambon.

Menurut Ilham, PTUN Ambon telah memutuskan sengketa itu dengan menggugurkan SK Bupati tersebut. "Boleh dicek, apakah selama beroperasi MMC tidak pernah menjalankan kewajiban? MMC selalu patuh dan selama bertahun-tahun tidak pernah menunggak. Bahkan SIUP perusahan ijin usahanya semua ada. Masa mereka (pemda) bilang MMC illegal?," kata Ilham.

Ilham menambahkan, gugatan itu tidak berarti PT MMC bermusuhan dengan Pemkab Morotai. Tapi menurutnya, sebagai investor di daerah PT MMC hanya meminta jaminan hukum. "Intinya PT MMC sangat welcome jika pemda mau selesaikan secara profesional tanpa menempuh jalur pengadilan," katanya.

Sementara itu, dua pejabat yang ditahan karena menjadi tersangka atas pengrusakan fasilitas PT MMC yakni Sunardi Barakati dan Hadad Hasan kini tinggal menunggu persidangan di Kejaksaan Negeri Tobelo. Keduanya saat mengajukan praperadilan kepada Polda Malut pun ditolak Kejaksaan Negeri Tobelo dengan alasan berkas keduanya sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com