Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamat, Potensi 'Rezeki' Petani Rp 6,4 Miliar

Kompas.com - 13/06/2012, 15:09 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Penggagalan rencana penyelundupan pupuk urea bersubsidi sebanyak 32 kontainer tidak hanya berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 370 juta. Namun juga menyelamatkan potensi pendapatan petani sekitar Rp 6,4 miliar dari hasil panen 640 hektare sawah.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, 440 ton lebih pupuk yang disita sebenarnya dapat digunakan petani untuk 400 hektare sawah, dengan asumsi 1 hektar sawah membutuhkan 1,1 ton pupuk. ''Dengan demikian, keuntungan petani yang dapat diselamatkan sebesar Rp 4,4 miliar untuk satu kali musim panen,'' katanya kepada wartawan, Rabu (13/6/2012).

Namun jika eksportasi 32 kontainer atau setara dengan 704 ton Pupuk Urea bersubsidi itu lolos, maka 640 hektare sawah milik petani terancam tidak dapat berproduksi. Sementara potensi pendapatan petani yang hilang mencapai Rp 6,4 miliar.

Aksi penyelundupan itu, kata Agung, jelas mengancam pembangunan bidang ketahanan pangan. ''Padahal selama ini oleh pemerintah dijadikan sebagai salah satu program pembangunan yang diprioritaskan,'' tambah Agung.

Karena ada potensi penyalahgunaan uang negara, pihaknya segera akan melimpahkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bareskrim Mabes Polri. Dia juga berharap, pihak kepolisian dapat menelusuri kasus ini dari hulu sampai hilir.

Seperti diberitakan, 20 kontainer pupuk produksi Pusri dan Kujang Cikampek itu disita (KPPBC) Pabean Tanjung Perak Surabaya karena tidak menyalahi aturan ekspor. Dalam dokumen ekspor disebutkan pupuk organik, namun saat dikroscek ternyata pupuk jenis urea dan terdapat label subsidi di kemasannya.

Tertangkapnya pengiriman 20 kontainer pupuk subsidi berukuran 20 feet itu membatalkan pengiriman 12 kontainer lagi dari proses pengiriman dari Kendal, Jateng. Seorang tersangka pria berinisial AB (34) telah diamankan dalam kasus ini.

Tersangka, masih kata Agung, terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com