Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispenda Jabar Tidak Terlibat Penyelewengan Dana PBB

Kompas.com - 07/06/2012, 18:14 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim yang diketuai Gusti Ngurah Arthanaya memutuskan bahwa Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Bambang Heriyanto, tidak terlibat dalam penyelewengan dana Rp 14 miliar dari biaya pemungutan PBB di Kabupaten Subang. Padahal kasus sama sudah menjerat Bupati Subang Eep Hidayat hingga terjungkal dari jabatannya.

Putusan itu dibacakan Arthanaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (7/6/2012). Dengan demikian, dia lolos dari ancaman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Namun, kami memerintahkan agar uang Rp 913 juta yang diterima terdakwa sebagai insentif agar dikembalikan," kata Arthanaya.

Majelis hakim berkesimpulan, meski Bambang tidak bersalah, uang yang diselewengkan dari biaya pemungutan PBB total Rp 14 miliar adalah korupsi dan harus dikembalikan. Bambang turut menerima uang tersebut.

Dihubungi usai persidangan, Bambang mengaku lega. Sidangnya sudah berlangsung selama enam bulan hingga diputus hari ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com