Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mindo Tampubolon Bebas

Kompas.com - 24/05/2012, 15:44 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya membebaskan Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon dari semua dakwaan. Hakim menyatakan ia tidak terbukti membunuh istrinya, Putri Mega Umboh.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang, Kamis (24/5/2012) siang. Keputusan disambut sorak sorai pengunjung sidang. Sebagian dari mereka menyanyikan lagu-lagu rohani. Mereka juga mengiringi Mindo saat perwira polisi itu dibawa ke mobil tahanan.

Bahkan, ada beberapa orang berusaha menggendong Mindo. Namun, hal itu terhalang oleh polisi yang menjaga Mindo.

Sementara keluarga Mindo yang mengikuti sidang langsung menangis. Mereka tidak sanggup berkata-kata dan hanya saling berpelukan.

Hakim juga memutuskan mobil Mindo yang disita untuk proses penyidikan untuk dikembalikan. Rumah Mindo yang disegel sejak perkara itu bergulir pada Juni 2011 juga dikembalikan ke keluarga Mindo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com