Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Kapolres Pamekasan Akhirnya Dieksekusi

Kompas.com - 24/05/2012, 15:03 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Bekas rumah dinas Kepala Polwil Madura yang pernah ditempati Kepala Polres Pamekasan di Jalan Jokotole Nomor 6 Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (24/5/2012).

Surat eksekusi dibacakan Humas PN Pamekasan, Dodi Indra Sakti. Saat pembacaan suarat eksekusi, tak satupun dari termohon yakni Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolwil Madura atau yang mewakili dari Polres Pamekasan, yang datang mendengarkan pembacaan eksekusi.

Setelah surat eksekusi dibacakan, petugas dari PN Pamekasan membuka paksa pagar rumah menggunakan linggis kecil, karena pintu tersebut dirantai oleh penghuni sebelumnya, Kapolres Pamekasan.

Luh Putu Susila Dewi, selaku Kuasa Hukum penggugat Zain Umar Basyarahil, bersama dari petugas PN Pamekasan, memasuki halaman rumah yang sudah dipenuhi sampah dedaunan. Satu persatu pintu yang terkunci dibuka paksa oleh petugas. Dodi Indra Sakti kepada sejumlah media mengatakan, meskipun dari termohon tidak ada yang datang pada pembacaan eksekusi, tidak membatalkan eksekusi.

"Kami sudah memberitahukan kepada termohon jauh-jauh hari sebelum eksekusi dilaksanakan. Namun tidak satupun perwakilan yang datang hari ini," terangnya.

Ditambahkan Dodi, PN Pamekasan hanya mewakili PN Surabaya dalam membacakan eksekusi. Sebab gugatan pertama oleh penggugat dilayangkan kepada PN Surabaya yang dilanjutkan dengan Kasasi Mahkamah Agung.

Semenatra Luh Putu Susila Dewi, merasa bangga dengan pelaksanaan eksekusi, karena PN Pamekasan sudah menjalankan tugasnya. "Sudah dua tahun kami menunggu eksekusi ini, sebab putusan MA sudah inkrah dan tidak ada penghalang untuk menjalankan putusan tersebut," ungkapnya.

Sengketa rumah dinas ini sudah berlangsung cukup lama, meskipun penggugat sudah dinyatakan menang dalam Kasasi MA pada tahun 2005 lalu, berdasarkan surat Nomor 589/Pdt.G/2002/PN.SBY jo Nomor 118/Pdt/2004. Sby junto Nomor 1255K/Pdt/2005. Namun demikian, eksekusi tidak kunjung dilaksanakan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com