Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Capres Independen Kembali Menguat

Kompas.com - 20/04/2012, 15:19 WIB
Junaedi

Penulis

MAJENE, KOMPAS.com — Meski pemilihan calon presiden dan wakil presiden masih dua tahun lagi, situasi politik Tanah Air sudah mulai hangat menyusul munculnya sejumlah figur-figur Capres dari partai politik yang diperkirakan bakal meramaikan Pemilu 2014 mendatang. Calon independen atau jalur nonpartai yang tidak terakomodasi dalam undang-undang pilpres kembali mengemuka sebagai salah satu usulan amandemen.

Usulan calon presiden dan wakil presiden melalui jalur nonpartai politik kembali disuarakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Usulan itu bahkan menjadi salah satu dari 10 poin usulan amandemen ke Lima UUD 1945.

"UUD 1945 perlu mengakomodir aspirasi masyarakat yang menginginkan munculnya calon independen dalam pemilu presiden, tidak terbatas pada pemilu kepala daerah saja," kata anggota DPD  asal daerah pemilihan Sulawesi Barat, Asri Anas di Majene, Kamis (20/4/2012), saat menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan daerah Urgensi Perubahan ke Lima UUD 1945.

Asri menambahkan, terbukanya kesempatan calon perseorangan maju di pemilu presiden akan memberikan kesempatan bagi semua rakyat yang berpotensi menjadi presiden untuk maju di pemilu. Sarasehan daerah digelar atas kerja sama DPD dan Jaringan Jurnalis MDGs (JJM DGs) Sulbar. Di samping dari senator DPD, dalam sarasehan ini juga menampilkan pembicara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar; Ketua AJI Kota Mandar Edy Junaedi, dan Farhanuddin, Koordinator JJM DGs. Adapun para peserta yang hadir dalam sarasehan ini antara lain jurnalis dari beberapa daerah di Sulawesi Barat, aktivis mahasiswa, LSM, serta kalangan profesional, seperti guru dan dosen.

Lebih lanjut mengenai usualan perubahan UUD 1945, menurut Asri Anas, selain mengenai calon independen di pemilu presiden, usulan lain yang didorong DPD pada amandemen 1945 yang kelima ini antara lain pemilihan  pemilu nasional dan pemilu lokal, penguatan sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, penegakan hukum, dan optimalisasi peran mahkamah konstitusi.

"Dengan pemilihan pemilu nasional dan lokal, nantinya hanya ada dua kali ada pemilihan, untuk nasional itu pemilihan presiden, anggota DPR, dan DPD, sedangkan untuk pemilu lokal untuk memilih gubernur, bupati, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kota kabupaten. DPD mengusulkan sistem pemilihan seperti ini untuk efisiensi biaya serta pemisahan isu lokal dan isu nasional," kata Asri.

Sarasehan daerah tentang Urgensi Perubahan UUD 1945 itu ditutup dengan pembacaan konsensus yang berisi dukungan masyarakat untuk penyempurnaan UUD 1945 melalui amandemen ke Lima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com