Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Anggota Geng Motor Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/04/2012, 22:47 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Tujuh orang anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Ibrahim, hingga tewas, telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk beberapa pelaku lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif dan jika semua unsur-unsur terbukti, maka tidak menutup kemungkinan pelakunya masih akan bertambah terus," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Erwin Triwanto di Makassar, Minggu (15/4/2012).

Ia mengatakan, pihaknya sampai saat ini telah menahan 12 anggota geng motor yakni, RJ (26), Ag (18), Syu (18), Tak (11), An (15), Ad (19), As (16), IS (19), Sy (17), An (18), De (20), dan Af (16).

Tujuh di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penganiayaan hingga menghilangnya nyawa korban, yakni Tak (11), An (15), As (16), De (20), Sy (17), dan RJ (26).

Para pelaku pengeroyokan ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polrestabes Makassar sambil menunggu hasil penyidikan selesai.

Dari pengeroyokan itu, polisi menerima dua versi laporan, yakni dari pihak korban dan pelaku. Dari pihak korban, mereka dibuntuti geng motor setelah keluar dari Hotel Horison, Jalan Jenderal Sudirman, menuju rumahnya di Jalan Bontomene bersama 12 rekannya.

Korban yang merupakan aktivis Pemuda Pancasila itu baru saja menghadiri kegiatan pelantikan pelajar-mahasiswa Pemuda Pancasila (PP) di Hotel Horison, Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com