Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaku Pada Prosedur, Satono Kabur

Kompas.com - 10/04/2012, 15:21 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Kaburnya Bupati Lampung Timur (nonaktif) Satono disesalkan sejumlah pihak. Pihak kejaksaan dianggap lamban dan bertele-tele dalam melakukan eksekusi, sehingga memberikan kesempatan Satono menghilang.

"Sikap kehati-hatian, bahkan meremehkan dari kejaksaan telah menyebabkan terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur ini kabur. Alih-alih menghormati hak Satono, kejaksaan melalaikan tugas pengawasannya sehingga membiarkan Satono menghilang," ujar Oki Hajiansyah Wahab, penggiat kajian hukum di Bandar Lampung, Selasa (10/4/2012).

Kemarin, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menetapkan Satono, terpidana 15 tahun penjara, sebagai buron. Ini dilakukan setelah dua kali ia mangkir dari panggilan jaksa.

Pihak Kejari Bandar Lampung beralasan penangkapan terpidana harus disertai pemanggilan dua kali terlebih dahulu. Menurut Oki, belum ditangkapnya Satono menunjukkan lemahnya jaksa di dalam mengeksekusi pelaku korupsi seperti yang sudah dikritisi selama ini.

"Ini kan melukai rasa keadilan publik," ungkap mahasiswa program doktor Universitas Dipenogoro ini.

Menurut dia, kasus menghilangnya Satono harus menjadi pelajaran bahwa ketaatan terhadap prosedur juga harus diimbangi dengan pengawasan, agar eksekusi dapat dilaksanakan. "Ironisnya, sebelumnya pihak kejaksaan dalam berbagai komentarnya terkesan terlalu percaya diri bahwa Satono akan dapat dieksekusi, tidak akan bersembunyi. Nyatanya tidak demikian," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com