Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga BBM Pasti Naik, Buruh Minta UMK Direvisi

Kompas.com - 01/04/2012, 17:39 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memang belum naik. Namun, melihat hasil rapat paripurna DPR RI yang berakhir Sabtu dini hari lalu, harga BBM bisa jadi segera naik. Karenanya, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81/2011 tentang Upah Minimum Kota (UMK) juga harus direvisi.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi (DPO), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Malangkucecwara, Malang, Jawa Timur, Syafril, Minggu (1/4/2012).

"Walaupun harga BBM belum naik, namun sejumlah harga kebutuhan pokok, mulai dari beras, gula, sampai sayur mayur mulai naik. Kondisi ini, sangat menyulitkan posisi para buruh. Terutama bagi buruh yang upahnya masih di bawah standar," jelas Syafril.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81/2011 tentang upah minimum kota (UMK) menyebutkan UMK untuk Kota Malang tahun 2012 sebesar Rp 1.132.254. Nilai upah tersebut naik sekitar 4,85 persen dari tahun 2011, yang nilainya sebesar Rp 1.079.887.

"Meski sudah ada kenaikan, nilai UMK itu masih sangat menyulitkan kondisi perekonomian buruh. Karena kenaikan harga kebutuhan pokok, sudah melebihi kemampuan buruh," ujarnya.

Menurutnya, sidang paripurna DPR RI sebenarnya sudah memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM. "Keputusan yang diambil anggota DPR RI itu sangat menyakitkan rakyat kecil," katanya.

Keputusan itu, tambah Syafril, sama sekali tidak berpihak kepada para buruh, dan rakyat kecil. Anggota dewan dengan mudahnya memberikan persetujuan untuk kenaikan harga BBM. "Sementara, untuk melakukan revisi terhadap UMK sangatlah sulit. Itu yang saat ini akan menimpa buruh, khususnya di Jawa Timur," tegasnya.

Syafril juga menilai wakil rakyat hanya berpikir pendek untuk menyelamatkan citra dan kedudukan mereka. Para anggota dewan, sama sekali tidak ada yang memikirkan nasib buruh dan rakyat. "Yang jelas, kenaikan harga BBM bersubsidi itu tinggal menunggu waktu saja," katanya.

Oleh karenanya, Syafril mendesak Gubernur Jawa Timur untuk segara merevisi UMK agar sesuai dengan kebutuhan buruh untuk hidup lebih layak. "Kalau harga BBM dinaikkan, upah buruh juga harus naik. Minimal UMK Kota Malang mencapai Rp 2.500.000," usulnya.

Di tempat berbeda, menanggapi tuntutan dari SBSI Malangkucecwara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang, Djalil, mengaku akan menampung aspirasi para buruh tersebut. "Aspirasi itu akan kami disampaikan kepada Wali Kota Malang. Kalau memang UMK butuh direvisi, akan kami usulkan. Setelah itu, akan kami diajukan ke Gubernur Jawa Timur. Karena yang menetapkan UMK itu adalah Gubernur," katanya singkat saat dihubungi via telepon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com