Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Terdakwa Jembatan Kukar Dinyatakan Lalai

Kompas.com - 21/03/2012, 16:11 WIB
Harry Susilo

Penulis

SAMARINDA, KOMPAS- Tiga terdakwa kasus runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara dinyatakan lalai sehingga menyebabkan korban tewas saat jembatan runtuh. Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (21/3/3012), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketiga terdakwa utu adalah Setiono selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek pemeliharaan jembatan Kukar dari Dinas Pekerjaan Umum Kukar; Yoyo Suryana selaku kuasa pengguna anggaran dari DPU; dan Syahriar Fakhrurrozi yang menjabat Kepala Bagian Engineering PT Bukaka Teknik Utama.

Manajer Project Pemeliharaan Jembatan Kukar dinyatakan lalai karena tidak menutup arus lalu lintas kendaraan saat proyek pemeliharaan dilakukan. Akibatnya, warga menjadi korban.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Suroto dan Widi Susilo, ketiga terdakwa dinyatakan lalai dan dikenai pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka dan meninggal dunia.

Jembatan Kukar di Tenggarong yang runtuh pada 26 November lalu menyebabkan 21 orang tewas dan puluhan orang luka-luka. Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dengan hakim anggota Nugrahini Menastiti dan Agus Nazarudinsyah.

Sidang dilanjutkan pada 27 Maret mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi untuk Setiono dan Yoyo Suryana dan 28 Maret dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Usai sidang, Hasanuddin Nasution, ketua tim kuasa hukum Setiono dan Yoyo, mempersoalkan kelalaian yang ditimpakan kepada kliennya. "Mereka kan sudah mengajukan penutupan arus lalulintas kepada bupati tetapi tidak direspons. Lagi pula mereka bekerja kan berdasarkan perintah," kata Hasanuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com