Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembunuhan Keluarga Purnabawa Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 23/02/2012, 07:44 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi kini masih mencari tiga dari empat orang yang diajak Heru untuk membunuh majikannya, Made Purnabawa beserta istri dan anaknya, di Bali, Rabu (22/2/2012). Heru bersama empat rekannya ini sudah merencanakan pembunuhan ini satu hari sebelum kejadian. Para pelaku terancam hukuman mati.

"Kami akan menghukum para pelaku ini seberat-beratnya," kata Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Totoy Herawan Indra, Rabu, di Denpasar. Pasal yang akan dipakai adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Rekan Heru adalah HM, SG, HD, dan AK. Pada Selasa lalu, polisi telah menangkap AK di Situbondo. ”Kemungkinan tersangka lainnya juga berada di wilayah yang sama, kami masih menempatkan dua tim di Jawa Timur,” kata Totoy.

Bermotif dendam

Menurut Totoy, Heru dan empat rekannya merencanakan pembunuhan itu pada Senin (13/2). Pembunuhan yang bermotif dendam itu terjadi pada Selasa (14/2) sekitar pukul 2.30 Wita. Namun, Totoy enggan menjelaskan secara rinci mengenai kekesalan Heru terhadap korban sehingga membuat Heru nekat membunuh.

Saat keluarga Purnabawa, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (istri), dan Ni wayan Risna Ayu Dewi (anak) sedang tertidur pada Selasa malam itu, Heru mengundang empat rekannya masuk ke dalam rumah. Mereka lalu membunuh ketiga korban dengan menggunakan potongan kayu dan pipa besi yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah itu, korban yang sudah tewas dibungkus dengan seprai dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova milik korban. Ketiga mayat kemudian dibuang di sebuah kebun di Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa siang, pukul 14.30. Ketiga mayat korban baru ditemukan pada Senin (20/2/2012).

Selanjutnya, Heru bersama istri dan anaknya serta empat rekannya menyeberang ke Banyuwangi melalui Pelabuhan Gilimanuk. Mereka langsung menuju Situbondo, Jatim. Heru dan istrinya ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Selasa kemarin.

Kakak sepupu Purnabawa, Ketut Subrata, mengatakan, siapa pun yang melakukan pembunuhan keji seperti itu memang harus dihukum berat. "Saya sangat terpukul. Ternyata pembunuh itu sopirnya sendiri," katanya.

Menurut Subrata, istri Heru, Putu Hanita Sutradewi, masih memiliki hubungan saudara dengan istri Purnabawa. Namun, Subrata mengaku tidak terlalu mengenal Heru. (DEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com