Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Narkoba, Brimob Dihukum 5 Tahun

Kompas.com - 10/02/2012, 16:05 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, tetapi hal sebaliknya ditunjukkan Miftachul Huda (33), anggota Brimob Polda Bali, yang harus duduk di kursi pesakitan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 24,66 gram dan ekstasi sebanyak 15 butir. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (09/02/2012), terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika," ujar Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi, saat membacakan putusannya.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah pekerjaannya sebagai anggota polisi. "Seharusnya sebagai anggota polisi terdakwa berada pada garis depan dalam upaya memberantas narkoba," jelas Hasoloan.

Terdakwa yang hanya tertunduk lesu mendengar putusan ini langsung menerimanya karena hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6,5 tahun.

Pria bertubuh tambun ini ditangkap pada 13 September 2011 silam di Jalan Drupadi Denpasar. Huda yang menjadi target pengintaian tertangkap tangan setelah mengambil barang bukti narkoba di bawah papan nama Jalan Drupadi. Polisi menemukan 24,66 gram sabu dan 15 butir ekstasi saat menggeledah pakaian Huda. Menurut pengakuannya, ia hanya seorang kurir atas suruhan seorang narapidana dalam Lapas Kerobokan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com