Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Suster Ngesot", Berharap Diskresi dari Kepolisian

Kompas.com - 20/01/2012, 15:05 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kasus perselisihan akibat insiden "Suster Ngesot" kini terus berlanjut hingga proses di kepolisian.

Pihak pengacara Sunarya mengharapkan, kepolisian bisa menerapkan hak diskresi bila pihak yang bertikai bisa berdamai.

Dalam kasus "Suster Ngesot", Sunarya, satpam Hotel dan Apartemen Ciumbuleuit, diperkarakan oleh Mega Tri Pratiwi. Tendangan kaki Sunaryadi ke wajah Mega menyebabkan adanya gigi yang terlepas.

Namun, tendangan Sunarya terjadi karena refleks, melihat Mega yang berdandan seperti hantu Suster Ngesot di depan lift apartemen.

Proses hukum peristiwa yang dimulai pada 10 Desember 2011 itu terus berlangsung. Pada 11 Januari 2012, telah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"Berkas sudah kami kirimkan kepada Kejaksaan Negeri Bandung untuk diteliti. Semoga segera dinyatakan lengkap sehingga siap dilimpahkan," kata Kepala Subag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Endang Wahyu Sri Utami, Jumat (20/1/2012).

Kuasa hukum Sunarya, Johansyah, mengungkapkan bahwa pada Jumat pagi, pihaknya memulai pembicaraan dengan kuasa hukum Mega yang diwakili Dinar Herdian. Keduanya memiliki iktikad yang sama agar masalah ini bisa selesai tanpa harus melalui persidangan.

Disinggung mengenai proses hukum yang sudah berjalan, Johansyah mengharapkan agar kepolisian bisa menerapkan hak diskresi mereka. Artinya, bisa mendamaikan masalah ini tanpa harus dibawa ke meja persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com