Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2012, Keluarga Miskin Terima Santunan Kematian Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 10/01/2012, 21:52 WIB
Adi Sucipto

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com - Pada tahun 2012 ini, santunan kematian di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditetapkan Rp 1,5 juta.

Kepala Bagian Humas Kabupaten Gresik, Andhy Endri Wijaya, Selasa (10/1/2012) menjelaskan, awalnya santunan kematian Rp 1 juta diberikan kepada ahli waris dari warga yang meninggal, tanpa melihat status sosial.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, Pemerintah Kabupaten Gresik mengubah kebijakan pemberian santunan kematian.

"Mulai 2012 santunan kematian sebesar Rp 1,5 juta hanya diberikan kepada ahli waris dari keluarga miskin yang meninggal dunia. Santunan kematian tidak diberikan kepada warga yang mampu," tutur Andhy.  

Pemberian santunan sesuai dengan Permendagri berdasarkan data Jamkesmas dan Jamkesda yang dikeluarkan Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Saat ini data warga Gresik yang masuk ke Jamkesmas dan Jamkesmasda sebanyak 71.007 keluarga atau 242.166 jiwa .

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gresik, Kamhadi Sutrisno, menambahkan, kenaikan santuan kematian dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta, tidak mengubah jumlah dana yang dianggarkan.

"Jumlah penerima dana santunan kematian yang terealisasi pada 2010 dan 2011 rata-rata 60 persen diterima keluarga miskin. Kalau 2012 ada kenaikan santunan kematian menjadi Rp 1,5 juta, diperkirakan pas dengan dana santunan kematian sebelumnya," katanya.

Kamhadi menyebutkan, pada tahun 2011 dana kematian yang dianggarkan di APBD sebesar Rp 14.45 miliar, termasuk santunan kematian yang belum terbayar pada 2010. Santuan yang diberikan untuk keluarga yang meninggal pada 2011 hanya sebesar Rp 9,51 miliar atau ada 9.510 warga yang meninggal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com