CILACAP, KOMPAS.com - Keluarga tersangka pencuri pisang yang terancam hukuman sembilan tahun penjara, Kuatno (21), Kamis (5/1/2012) petang, menulis surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka berharap Kuatno yang diduga mengalami keterbelakangan mental dapat dibebaskan.
Surat untuk SBY tersebut ditulis Teguh Sumarno (32), kakak Kuatno, di atas selembar kertas folio. Dia menulis didampingi Tasiyem (60) ibunya.
Dalam surat tersebut, keluarga memohon SBY memerhatikan rasa keadilan bagi Kuatno. "Apa enggak kasihan, cuma nyolong pisang, hukumannya sembilan tahun," kata Teguh.
Teguh berharap, ada perhatian dari pemerintah mengingat adiknya diindikasi punya masalah kejiwaan.
Setelah ditandatangi Teguh, surat tersebut dititipkan pada anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang datang ke Cilacap. KPAI datang untuk memastikan usia Kuatno, yang disebut di beberapa media elektronik masih di bawah umur.
Naswardi, Ketua Tim Investigasi kasus tersebut, berjanji untuk menyampaikan surat itu ke pihak istana. Selain itu, surat tersebut juga akan ditembuskan kepasa Komnas HAM.
Seperti diberitakan, dua pemuda, Kuatno (21) dan Topan (25) ditahan kepolisian karena mencuri sembilan tandan pisang. Meskipun sudah ada surat perdamaian dengan pemilik kebun, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.