Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Kroscek Umur Pemuda Pencuri Pisang

Kompas.com - 05/01/2012, 21:44 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis (5/1/2012) ini mengecek kebenaran informasi mengenai usia dua pemuda di Kabupateen Cilacap, Jawa Tengah, yang ditahan akibat mencuri pisang. Mereka datang kerumah Tasiyem, ibu Kuatno di Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.

Menurut Ketua Tim investigasi KPAI, Naswardi, pihaknya mengecek kebenaran informasi di beberapa media yang menyebut pencuri pisang adalah anak-anak. "Setelah melakukan kroscek ke keluarga dan para tetangga, kami menyimpulkan bahwa saudara Kuatno telah berusia 21 tahun, sehingga sudah di luar kewenangan advokasi kami," ujarnya.

Awalnya, jika usia Kuatno masih di bawah umur, pihak KPA berencana habis-habisan melakukan advokasi pengadilan dan publik seperti kasus yang menimpa AAL di Palu, Sulawesi Tenggara.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap membuat laporan resmi ke Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar kedua pemuda yang diduga mengelami keterbelakangan mental tersebut bisa mendapat advokasi.

Dia juga berrharap dilakukan tes kejiwaan untuk Kuatno untuk memastikan kondisi psikologisnya. Naswardi juga menyesalkan penyelesaian kasus kecil tersebut di kepolisian.

"Semestinya, polisi mendahulukan penyelesaian kasus di luar pengadilan," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com