Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeras Dana Bansos Diperiksa Intensif

Kompas.com - 04/01/2012, 21:27 WIB

LANGKAT, KOMPAS.com - Tersangka MD, pemeras dana dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara, yang dicairkan buat sekolah madrasah di Langkat, terus diperiksa secara intensif di Kejaksaan Negeri Stabat.

"Tersangka MD terus kita periksa secara intensif, karena ia merupakan orang yang kita cari sejak tahun 2008 yang lalu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Stabat, Firmansyah di Stabat, Rabu (4/1/2012).

Menurut Firmansyah, jumlah sekolah yang diperas tersangka MD itu berdasarkan data yang ada sejak tahun 2008 yang lalu hingga tahun 2011 ini.

"Untuk tahun 2011 ini, tersangka MD melakukan pemerasan berdasarkan laporan yang masuk mencapai sembilan sekolah," katanya.

Firmansyah mengungkapkan dalam melakukan aksinya tersangka MD sangat licik, seakan-akan yang bersangkutan turut andil mencairkan dana, setelah cair tersangka langsung meminta kepada penerima bantuan sosial tersebut.

Pemerasan yang dilakukan tersangka jumlahnya sangat bervariasi, yang terbaru sekitar Rp 100 juta, dari pencairan dana bansos provinsi buat salah satu madrasah di Langkat sebesar Rp 200 juta.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka MD ini dan diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 undang undang korupsi nomor 31/1999, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun," katanya.

Firmansyah juga menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku ini berkat pengaduan dari salah satu kepala sekolah penerima dana bansos, lalu kita ikuti, dan buntuti.

Disaat pencairan dilakukan di bank Sumut cabang Stabat, tersangka MD inipun datang lalu minta sebahagian dana yang diterima. "Disitulah kita lakukan penanangkapan," katanya.

Aksi yang dilakukan tersangka sangat rapi, namun berkat kesigapan apara intel kejaksaan negeri Stabat, saat menerima uang tersangka langsung bisa dibekuk.

"Tersangka MD dan barang bukti uang Rp 100 juta sudah kita amankan, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.

Sementara itu tersangka MD, yang konon merupakan salah satu pengurus LSM itu, ketika dikonfirmasi di Kejaksaan Negeri Stabat, bungkam, dan menolak memberikan keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com