Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadispenda Jabar Didakwa Korupsi di Masa Lalu

Kompas.com - 03/01/2012, 12:13 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Bambang Heriyanto, dihadirkan ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Selasa (3/1/2012). Bambang disangka korupsi sewaktu menjabat  Sekretaris Daerah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.

Dugaan yang dituduhkan kepada Bambang terkait dengan kasus yang menimpa Bupati Subang nonaktif, Eep Hidayat, mengenai biaya pungut pajak bumi dan bangunan di Subang tahun 2005-2008. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14 miliar.

Bedanya, Eep kemudian diputus bebas oleh majelis hakim. Saat ini, kejaksaan tengah mengupayakan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.

Sidang Bambang dipimpin oleh Gusti Ngurah Arthanaya.

Jaksa penuntut umum mengatakan, Bambang dianggap terlibat dalam munculnya SK Bupati Subang mengenai pembagian insentif BP PBB yang dianggap sebagai landasan korupsi tersebut karena dianggap jadi lahan bagi-bagi uang. Selama empat tahun, Bambang sendiri juga menikmati uang tersebut sebanyak Rp 941 juta melalui 28 kali pengucuran.

JPU mengatakan, Bambang sebagai sekda telah membubuhkan paraf pada draf SK Bupati yang disusun Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Subang, Agus Muharam. Setelah mendapatkan persetujuan, surat tersebut ditandatangani Eep dan akhirnya menjadi produk hukum.

Pasal yang didakwakan kepada Bambang adalah korupsi dengan penyalahgunaan wewenang serta memperkaya diri sendiri.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com