Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parsel Wajib Berlabel SNI

Kompas.com - 16/12/2011, 13:11 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur mengimbau pelaku usaha penyedian parsel agar melengkapi produk dengan label standar nasional Indonesia (SNI). Pelaku usaha juga jangan memasarkan parsel menggunakan barang yang sudah kedaluwarsa dan ilegal.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Jawa Timur Arifin T Ariadi di Surabaya, Jumat (16/12/2011), mengatakan, jika penyedia atau pedagang parsel masih menyediakan parsel yang produknya kedaluwarsa, instansinya bersama Balai POM akan melakukan penyitaan.

Apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru, permintaan parsel meningkat karena masih kuat budaya mengirim dan memberi bingkisan kepada pimpinan di kantor, sanak keluarga, atau untuk rekanan bisnis sebagai tali asih untuk mempererat tali persaudaraan.

Konsumen juga perlu teliti terhadap barang yang dikirim atau yang diterima yang sudah berupa parsel karena ada kecenderungan menggunakan produk yang sudah kadaluwarsa.

Beberapa tips bagi masyarakat adalah melihat secara jelas seluruh produk yang ada di dalam parsel, perhatikan label halal dari kemasan produk, serta pilih produk-produk berlabel halal dari MUI dan SNI dengan huruf dan logo yang standar.

Cara ini, kata Arifin, akan menjamin kehalalan produk yang beli sebab ada juga logo halal versi perusahaan yang belum tentu berdasarkan sertifikat halal MUI dan ber-SNI. Upaya lain, pahami bahasa yang tercantum dalam kemasan serta perusahaan yang memproduksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com