Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiaya Bripda Ridwan

Kompas.com - 02/12/2011, 16:37 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jayapura menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Bripda Ridwan Napitupulu yang terjadi di Kampung Berang, Distrik Nimbrokang, Papua. Ketiga tersangka tersebut berinisial TT,YT, dan JCT. Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah kepolisian meminta keterangan dari empat saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Telah ada pemeriksaan, yang dijadikan tersangka sebanyak tiga orang dan mulai hari ini telah dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersebut," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Jumat (2/12/2011).

Ia menyatakan saat ini belum diketahui apakah tiga orang itu termasuk dalam kelompok Organisasi Papua Merdeka yang belakangan membuat kericuhan di Papua, karena masih dalam penyelidikan. Sejauh ini kata Saud, belum diketahui motif ketiganya melakukan penyerangan.

"Jadi karena ada petugas di sana mereka mengambil langkah-langkah yang tidak berkenan,"jelasnya.

Saat ini, kata Saud, Bripda Ridwan masih dirawat karena luka-luka di wajahnya dan pinggangnya yang terkena panah dari kelompok penyerang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com