GRESIK, KOMPAS.com — Warga Gresik beramai-ramai mengurus akta kelahiran dengan memanfaatkan dispensasi dari Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, dan Sosial Kabupaten Gresik. Rata-rata akta kelahiran yang diurus termasuk terlambat.
Salah seorang warga Bungah, Didik Hendry, menguruskan empat akta kelahiran untuk istri dan anaknya, sementara Solikhan, warga Duduksampeyan, menguruskan akta anaknya.
Dua warga Gresik itu mengurus saat ini karena mulai Januari 2012 mengurus akta kelahiran harus ada surat rekomendasi dari pengadilan. "Kami tidak ingin kesulitan nanti mengurus akta," kata Solikhan.
Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, dan Sosial Kabupaten Gresik Hermanto Sianturi menyatakan, antusiasme masyarkat mengurus akta kelahiran menunjukkan mereka semakin sadar hukum dan sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.
Tiga minggu terakhir banyak warga mengurus akta kelahiran. Tiap hari ada 400-500 lembar akta kelahiran. "Gudang kantor dijebol untuk memperluas ruang tunggu dan meningkatkan pelayanan, termasuk persiapan program e-KTP mulai 2012," katanya.
Dia menambahkan, sampai akhir Desember 2011, pengurusan akta kelahiran di Gresik untuk anak yang baru lahir sampai anak berumur maksimal dua bulan gratis. Pengurusan akta kelahiran bagi termohon yang terlambat/dispensasi dikenakan biaya sebesar Rp 15 .000 per akta kelahiran.
Hermanto menjelaskan, per 1 Januari 2012 pengurusan akta kelahiran harus ada rekomendasi dari pengadilan. Hal itu terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, surat Mendagri Nomor 472.11/5111/SJ tentang Perpanjangan Masa berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori terlambat atau dispensasi diharapkan segera mengurus akta kelahiran karena masih ada waktu sebulan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.