Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Putusan Pembina Pramuka Ditunda

Kompas.com - 09/11/2011, 15:43 WIB
Runik Sri Astuti

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap terdakwa Ariyanto, pembina Pramuka Kwartir Cabang Nganjuk, Jawa Timur di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (9/11/2011) ditunda.

Majelis Hakim pimpinan sidang Bandung Suhermono mengatakan alasan penundaan karena terdakwa sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Madiun Teguh Subroto mengatakan terdakwa mengirimkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter yang memeriksa.

Ariyanto menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Pasal 359 KUHP. Ia dituduh melakukan perbuatan yang mengakibatkan tiga pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri Kertosono Kabupaten Nganjuk meninggal dunia saat mengikuti kegiatan pramuka di Waduk Widas bulan Juni 2011 lalu. Ketiga korban tewas tenggelam saat mengikuti kegiatan berendam di waduk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com