PALEMBANG, KOMPAS.com — Kantor Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan, menahan seorang warga negara Malaysia, YT (49), karena melanggar batas waktu izin tinggal.
Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Palembang Telmaizul Syatri mengatakan, YT ditangkap saat akan mengurus paspor pada akhir Oktober.
YT membawa kartu keluarga, KTP, dan akta lahir yang seolah-olah dikeluarkan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). "Setelah kami periksa lebih lanjut, diketahui YT warga negara Malaysia yang overstay (melebihi batas waktu izin tinggal)," ujarnya, Kamis (3/11/2011) di Palembang.
YT diketahui menikah dengan warga OKI. Setelah itu ia tinggal sampai melebihi batas waktu izin tinggal. "Sekarang dalam persiapan deportasi. Sementara menunggu deportasi, YT diamankan di ruang detensi imigrasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.