Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perantara Sabu kepada Oknum TNI Ditangkap

Kompas.com - 17/10/2011, 14:20 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk pelaku perantara jual beli sabu ke oknum TNI-AD, setelah melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kasubnit I, Aiptu Sahri di Banjarmasin, Senin (17/10/2011)mengatakan, pelaku berjenis kelamin perempuan itu ditangkap saat menginap di Hotel Candra Banjarmasin kamar 403. "Tertangkapnya pelaku hasil penyelidikan pihak Unit I Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dan informasi masyarakat," katanya.

Pelaku perantara jual beli sabu antara oknum TNI-AD dengan bandar itu diketahui bernama MT alias Titin (39), warga jalan Cempaka Putih Gang limau Rt 08 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

MT dibekuk Minggu (16/10/2011) dini hari sekitar pukul 02.00 wita, dan ia dibekuk setelah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sebelumnya di rumahnya kita tangkap seorang oknum TNI-AD berinisial Praka BS yang sedang menghisap sabu dan sebuah barang bukti lebih dari empat gram barang haram itu.

Dengan tertangkap MT terungkap dua paket sabu yang ditemukan polisi di tumpukan roti itu barang milik Praka BS yang sudah ia beli dengan harga Rp 8.600.000.

Selanjutnya, MT saat ini langsung dibawa ke markas Satuan Narkoba guna dilakukan penyidikan diruang Unit I Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara, MT alias Titin dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.

Sementara itu tersangka MT saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait kasus yang menimpa dirinya itu tidak mau berkomentar sedikitpun dan berusaha mengelak seraya menutupi wajahnya.

Sekedar untuk diketahui, rekan MT seorang oknum TNI-AD sudah lebih dulu ketangkap di rumah milik MT pada Kamis (13/10/2011) dini hari sekitar pukul 00.30 wita dan saat MT sempat melarikan diri dan hanya ketangkap oknum TNI berpangkat Praka BS dari Satuan Kodim 1001 Amuntai.

Sedangkan untuk oknum Praka BS pada saat itu juga proses hukumnya langsung diserahkan kepihak Denpom VI/2 Banjarmasin karena sesuai aturan proses hukum anggota TNI harus diserahkan ke pihak Polisi Militer yang lebih berwenang malakukan pemeriksaan lanjutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com