SIDOARJO, KOMPAS.com — Indah, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DPRD Sidoarjo, mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian pusat atas pemecatannya. Ia menganggap putusan pemecatan karena ia menjadi istri kedua seorang anggota DPRD Sidoarjo, Mashuri, tidak adil.
Surat keberatan itu sudah dia kirim, Jumat (30/9/2011). "Ya menurut saya tidak adil saja," tutur Indah, Senin (3/10/2011).
Sayang, Indah enggan membeberkan alasan yang membuatnya melayangkan surat keberatan tersebut. "Nanti kalau saya menjawab, salah," ujarnya kalem.
Indah menjelaskan, persoalan itu mencuat setelah istri Mashuri melapor ke Badan Kepegawaian Daerah. Indah mengaku tidak tahu alasan pelaporan. Bahkan, Indah mengakui kalau dia menikah secara siri dengan Sekretaris Komisi D itu. "Nikah siri kan tidak tercatat," ungkapnya. Dari laporan itu, Indah dimintai keterangan hingga berbuntut pemecatan.
Adapun Mashuri waktu itu mengaku bahwa dia menikahi Indah. Mashuri menganggap poligami yang dia lakukan tidak melanggar norma agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.