Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI-LBH Semarang Gelar Pelatihan HAM

Kompas.com - 10/09/2011, 14:45 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (10/9/2011) ini menggelar pelatihan hak azasi manusia (HAM) bagi masyarakat sipil, polisi, dan pemerintah.

Pelatihan itu diharapkan menjadi bekal untuk menjadikan Kota Semarang sebagai Kota Layak Anak. Pelatihan terkait dengan perlindungan bagi masyarakat sipil, khususnya komite sekolah, di 111 kelurahan yang berada di 10 kecamatan di Kota Semarang.

Kegiatan itu dibuka Direktur YLBHI-LBH Semarang Slamet Haryanto. "Pelatihan pertama yang diikuti 30 orang dari Kecamatan Banyumanik ini, akan berlangsung selama dua hari. Kemudian akan dilakukan sembilan kali pelatihan setiap Sabtu Minggu, untuk kecamatan-kecamatan lain," katanya.

Kepala Program YLBHI-LBH Semarang, Erwin Dwi Kristianto,  mengemukakan pula, peningkatan kapasitas pengetahuan orangtua tentang HAM, khususnya hak-hak anak, sangat diperlukan. Dengan bekal itu, orangtua yang juga menjadi bagian dari komite sekolah dapat berperan penting, mencegah dan memberikan perlindungan kepada anak.

"Mereka dapat melaksanakan fungsi perlindungan anak-anak di tingkat komunitas, bekerja sama dengan pemerintah kelurahan, dan aparat penegak hukum," kata Erwin.

Menurut Erwin, pelatihan dan pembekalan HAM sangat penting mengingat pelanggaran HAM anak cukup marak.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi PA) menyebutkan, jutaan anak Indonesia mengalami pelanggaran HAM setiap tahun. Pada 2008, Komnas PA menerima pengaduan kasus pembuangan bayi sebanyak 886 bayi, dan pada 2009 jumlahnya meningkat menjadi 904 bayi.

Tempat pembuangan bayi juga beragam, mulai dari halaman rumah warga, sungai, rumah ibadah, terminal, stasiun kereta api, hingga selokan dan tempat sampah.

Data dari Direktorat Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, menyebutkan, Komnas PA menemukan sekitar 5,4 juta anak yang mengalami kasus penelantaran pada tahun 2009.

"Padahal Indonesia telah memiliki undang-undang (UU) yang mengatur tentang anak-anak, seperti. UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak," katanya.

"Namun dalam kenyataannya, anak masih sering menjadi korban dan tidak dilindungi sebagaimana dinyatakan dalam peraturan tersebut. Hak Anak sebagaimana tercantum dalam peraturan banyak yang tidak diimplementasikan dengan baik," tambah Erwin. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com