Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolsek Warga Rebutan Lahan

Kompas.com - 24/07/2011, 14:53 WIB

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Pembongkaran paksa sebuah lahan seluas 50 x 30 meter di Kelurahan Pekkabata, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, nyaris memicu bentrok antara warga dan kelompok preman, Minggu (24/07/2011) siang.

Keributan terjadi ketika Aco Alimuddin yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan itu tidak terima rumah yang baru seminggu dibangun di lahan itu dibongkar oleh sejumlah preman. Aco dan sejumlah kerabatnya mencoba menghentikan pembongkaran dan mengusir preman yang berjumlah puluhan itu.

Beruntung warga dan polisi berhasil mencegat keluarga Aco sehingga bentrokan fisik bisa dihindari. Keluarga Aco beberapa kali berusaha menerobos petugas untuk menghentikan pembongkaran. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi kemudian menghentikan pembongkaran.

Sengketa lahan itu melibatkan Aco Alimuddin dengan Kapolsek Polewali AKP I Wayan Sudia, dan perselisihan itu sudah berlangsung selama belasan tahun.

Kapolsek Polewali AKP I Wayan Sudia mengklaim lokasi sengketa sebagai miliknya berdasarkan surat sertifikat dari dinas pertanahan setempat. Sementara itu, Aco berkeras lahan itu miliknya sesuai putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Aco menilai, dengan turunnya putusan MA yang menyatakan lahan itu sebagai miliknya, sertifikat yang dipegang I Wayan Sudia batal demi hukum karena sertifikat tanah tersebut dibuat saat kedua belah pihak sedang bersengketa di pengadilan.

"Kan sudah jelas, Kapolsek I Wayan hanya mengantongi sertifikat yang sudah dibatalkan pengadilan, sementara saya mengantongi putusan MA yang sudah inkracht. Salah satu isinya adalah membatalkan segala surat kepemilikan selama dalam perkara karena dinyatakan tidak sah," ujar Aco Alimuddin.

Lokasi seluas 50 x 30 meter di Jalan Baru Polewali Mandar kini diberi garis polisi. Kepolisian melarang aktivitas apa pun dari kedua belah pihak dilakukan di situ.

Wakapolres Polewali Mandar Kompol Dodit menyatakan, keputusan itu diambil untuk menghindari bentrokan kedua belah pihak dan menunggu proses hukum atas laporan kubu Aco. Sebelumnya Aco melaporkan kubu I Wayan Sudia telah menyerobot lahan karena membongkar pagar yang dibangun kubu Aco.

"Untuk sementara lokasi di police line, sambil menunggu proses hukum lain atas laporan yang diajukan kubu Aco ke polisi," ujar Kompol Dodit.

Hingga kini, puing-puing bangunan, seperti dinding lantai dan atap seng yang telah dibongkar paksa, masih berserakan di sekitar lokasi. Kedua kubu juga masih berada di lokasi, sementara polisi bersiaga untuk mencegah bentrokan di antara mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com