Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Ponpes Umar Bin Khattab Ditangkap

Kompas.com - 15/07/2011, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian berhasil menangkap Ustaz Abrori, pimpinan Pondok Pesantren Umar Bin Khattab yang berlokasi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Jumat (15/7/2011). Abrori ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Khananga, Kecamatan Bolo, NTB, sekitar pukul 12.30 WITA.

Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Untung Yoga Ana melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat.

Yoga menjelaskan, Abrori diduga terlibat kasus meledaknya bom rakitan di dalam ponpes yang menewaskan Suryanto Abdullah alias Adnan Firdaus, pengurus ponpes. "Dia juga diduga terlibat penusukan anggota Polsek Bolo," kata Yoga.

Dikatakan Yoga, Abrori tengah diberangkatkan dari Bima menuju Polda Mataram untuk diperiksa secara intensif. Pihaknya masih memburu pihak lain yang terlibat kasus itu.

Seperti diketahui, Brigadir Rokhmat Saefudin tewas ketika piket di Polsek Bolo. Polda NTB telah menahan Sa'ban Abdurrahman (18), santri Ponpes Umar Bin Khattab. Menurut Polri, Sa'ban mengaku diperintah Tuhan karena polisi menjalankan undang-undang yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Kepolisian juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial RH (22) dan S (38) terkait kepemilikan senjata tajam saat mengantarkan jenazah Firdaus ke pemakaman. Keduanya dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditahan di Polres Bima Kabupaten.

Dalam penggeledahan terakhir di dalam ponpes, polisi menemukan dokumen berisi rencana penyerangan kantor Polsek Mada Pangga di Bima, lengkap dengan denah kantor polsek berikut daftar petugas jaga. Dokumen itu ditemukan di kamar Firdaus yang tewas Senin lalu.

Selain itu, polisi juga menemukan 26 bom molotov, puluhan pedang, 150 anak panah, 1 senapan angin, golok, kapak, ponsel, satu rompi seragam laskar Jamaah Anshorud Tauhid, puluhan VCD bertema jihad, dan bahan-bahan merakit bom.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kepolisian akan menjerat pimpinan ponpes dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com