Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tolak 70 Pengusaha Ikan

Kompas.com - 27/06/2011, 16:55 WIB

 

AMBON,KOMPAS.com -  Pemerintah menolak permohonan dari sedikitnya 70 pengusaha di Indonesia untuk mengimpor sekitar 2,5 juta ton ikan. Ini dilakukan untuk melindungi ikan hasil tangkapan nelayan Indonesia. Saat ini, impor ikan masih bisa dilakukan hanya untuk tujuan-tujuan tertentu.

Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor PH Nikijuluw mengatakan hal ini di sela-sela pemusnahan 1,8 ton cumi impor ilegal, di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Senin (27/6/2011).

Permohonan impor yang ditolak tersebut merupakan permohonan yang masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Januari hingga Juni 2011. Adapun permohonan impor ikan yang diterima selama periode waktu itu hanya sekitar 100.000 ton.

Victor mengatakan impor ikan diperketat untuk melindungi nelayan di Indonesia dan juga karena hasil perikanan Indonesia melimpah, sehingga dinilai cukup untuk memenuhi konsumsi penduduk Indonesia ataupun untuk kebutuhan industri.

Hasil produksi perikanan di Indonesia sepa njang tahun 2010 sebanyak 11,2 juta ton. Sementara tahun ini, hasil produksi perikanan ditargetkan meningkat menjadi 12,6 juta ton.

Victor melanjutkan, impor ikan masih dibolehkan tetapi hanya untu k empat tujuan, yaitu bahan baku industri manufaktur seperti susu dan pemenuhan konsumsi dengan syarat ikan yang diimpor tidak ada di perairan Indonesia, seperti ikan salmon.

Selain itu, impor dibolehkan untuk mencukupi kebutuhan pengolahan ikan tradisional seperti pengolahan ikan pindang di Jawa karena pasokan ikan pindang dari nelayan tergantung musim dan untuk bahan baku industri pengolahan hasil perikanan dengan syarat produk yang dihasilkan untuk diekspor.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com