Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisman Cukup Bayar 10 Dollar AS

Kompas.com - 27/06/2011, 15:40 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Per 1 Juli, wisatawan mancanegara hanya butuh merogoh uang 10 dollar Amerika Serikat untuk berkunjung ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival yang khusus berlaku di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Batam, Bintan, dan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Visa tersebut hanya bisa digunakan kalau wisatawan asing masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui pintu-pintu Imigrasi di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun. Ia bisa pergi ke mana saja di wilayah Indonesia, tetapi keluar dan masuknya harus melalui Batam, Bintan, dan Karimun," kata Kepala Bagian Program dan Laporan Direktorat Jenderal Imigrasi Friment di Batam, Kepulauan Riau, Senin (27/6/2011).

Masa tinggal di Indonesia maksimal tujuh hari. Tidak ada mekanisme perpanjangan masa tinggal dalam Visa On Arrival tersebut.

Kebijakan yang berlaku per 1 Juli itu merupakan aktualisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01GR.01.06 Tahun 2010.

Kebijakan baru tersebut merupakan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan di Kepulauan Riau. Salah satunya adalah untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke provinsi tersebut.

Sementara Visa On Arrival yang berlaku nasional tetap berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Bintan, Batam, dan Karimun, yakni maksimal tinggal 30 hari dengan biaya 25 dollar AS. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun Tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com