Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Napi Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/05/2011, 22:03 WIB

PALU, KOMPAS.com — Hingga Selasa (24/5/2011) sore tim penyidik Kepolisian Resor Kota Palu terus memproses penyidikan dan pemberkasan 10 narapidana yang diduga terlibat aksi unjuk rasa rusuh yang berakhir dengan pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Petobo, 4 April lalu.

Sebanyak 9 dari 10 tahanan adalah narapidana LP Petobo, sementara satu lainnya baru menyelesaikan masa hukumannya pada Kamis (12/5/2011).

Penjemputan 10 tersangka dilakukan aparat kepolisian di LP Petobo, Senin (23/5/2011) malam. Penjemputan ini melibatkan lebih dari 60 personel Polres Palu, belum termasuk puluhan personel dari Satuan Narkoba Polda Sulawesi Tengah.

Penjemputan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari para narapidana. Seusai dijemput dari LP Petobo, para tersangka dibawa ke Markas Polres Palu. Selanjutnya, bila pemberkasan selesai, mereka akan ditahan di Rutan Maesa sambil menunggu persidangan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu AKP Prasetya Sejati mengatakan, penetapan tersangka dan penjemputan baru dilakukan setelah kejadian sudah lebih dari sebulan karena polisi menunggu situasi kondusif. Selain itu, juga menunggu lengkapnya pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti.

"Kalau penjemputan dilakukan saat situasi di LP masih panas, kami khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan timbul persoalan baru. Makanya, kami melihat dulu situasinya, menunggu kondusif, baru kami jemput. Ada 19 saksi yang kami mintai keterangan. Selain itu, sejumlah bukti yang menguatkan alasan penetapan mereka sebagai tersangka. Setelah lengkap, baru kami jemput," kata AKP Prasetya.

Kesembilan tersangka, yakni narapidana yang dijemput di LP pada Senin malam, adalah Joni Wongker, Burhanuddin, Sutrisno, Aco Kalman, Rian Hidayat, Abdul Basir, Fadel Umar, Bahar Loding, dan Dirwan.

Sementara satu tersangka lain adalah Udin yang sudah menyelesaikan masa hukuman pada 12 Mei lalu. Ke-10 tahanan adalah narapidana dengan berbagai kasus, di antaranya pembunuhan, pencurian, dan narkoba.

Menurut Kasat Reskrim, tidak ada petugas LP yang menjadi tersangka karena berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, tidak ada keterlibatan mereka dalam pembakaran LP.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulteng Irsyad Bustomi menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus LP Petobo kepada aparat, termasuk bila ada petugas LP yang terlibat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com