Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak, Usulan Polwan Pakai Jilbab

Kompas.com - 04/05/2011, 16:10 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Untung Suharyono Rajab menolak usulan Ketua Lembaga Pemberdayaan dan Penerapan Syari'at Islam (LP2SI) Pamekasan Muhammad Zahid terkait diwajibkannya polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab.

Zahid mengusulkan agar saat bertugas di lingkungan Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, polwan mengenakan jilbab. Penolakan itu disampaikan Kapolda saat menggelar silaturahim bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan Ulama Se-Madura di Pamekasan, Rabu (4/5/2011).

"Negara kita menghargai kebinekaan. Jadi, usulan kewajiban mengenakan jilbab bagi polwan di Pamekasan sama sekali tidak nyambung," kata Kapolda.

Di samping itu, seragam polisi juga sudah ada aturannya tersendiri. Jadi, tidak perlu ada peraturan lagi. "Jika Polri mewajibkan polwan mengenakan jilbab, tidak masalah. Tapi jika hanya di Pamekasan, kelihatannya aneh," terangnya.

Munculnya usulan agar polwan wajib berjilbab diawali dengan jargon Kabupaten Pamekasan sebagai kabupaten Gerbang Salam (Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami).

Menurut Zahid, sebagai konsekuensi dari jargon tersebut, tidak menutup kemungkinan polwan di lingkungan Polres Pamekasan diwajibkan mengenakan jilbab.

Sebelumnya, sejak jargon Gerbang Salam dideklarasikan oleh para ulama Pamekasan bersama semua organisasi Islam se-Pamekasan pada tahun 2003, salah satu poin penerapan syariat Islam adalah kewajiban menutup aurat bagi semua perempuan di Pamekasan.

Gerakan itu dimulai dari lingkungan Pemkab Pamekasan dan beberapa lembaga pendidikan di Pamekasan. "Hasilnya sangat efektif. Sampai sekarang orang merasa malu kalau tidak pakai jilbab," kata Zahid.

Meski mendapat penolakan dari Kapolda Jawa Timur, LP2SI sama sekali tidak keberatan. "Penolakan itu tidak ada masalah sebab itu hanya usulan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com