Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Umur, Status CPNS Abdillah Batal

Kompas.com - 24/04/2011, 14:53 WIB

PINRANG, KOMPAS.com - Jaminan kemurnian dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, formasi 2010 yang dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang H Syarifuddin Side dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang Untung Pawittoi, terpatahkan seiring ditemukannya CPNS telah diluluskan namun tidak memenuhi syarat.

CPNS dari formasi tenaga kesehatan bernama Abdillah Sulaiman, berhasil mengumpulkan nilai ujian sebesar 772.188. Belakangan, CPNS tersebut diketahui tidak memenuhi syarat untuk diluluskan karena usianya lebih dari 40 tahun ketika memasukkan berkas lamaran.

"Kami menjamin perekrutan dan pengangkatan CPNS hingga pengumuman CPNS yang diterima sesuai mekanisme dan hasil usaha masing-masing CPNS. Jika ditemukan ada oknum calon dari luar pemerintahan, laporkan saja ke polisi atau ke pihak kami, dan akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum," tegas Untung Pawittoi pascaperekrutan CPNS tahun lalu.

Sekadar diketahui, pada 2010 lalu, BKD Pinrang berhasil meluluskan 276 CPNS dari 300 CPNS. Bahkan, pada saat penerimaan dan pemeriksaan berkas lamaran CPNS, Untung Pawittoi menjamin kinerja jajarannya dalam menseleksi berkas calon pelamar dan langsung dilakukan penolakan jika dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketika dikonfirmasi, mantan Kadisperindagpar ini mengakui adanya temuan BKN terhadap CPNS yang telah diluluskan namun tidak memenuhi syarat karena usianya melampaui batas persyaratan.

"Memang betul, ada temuan dan telah kami laporkan ke BKN. Temuan tersebut sementara dalam pemeriksaan BKN. Namun, satu data yang eror kami anggap wajar mengingat ribuan berkas harus kami seleksi ketika itu," jelasnya.

Saat ini, dengan ditemukannya kesalahan tersebut, praktis kelulusan Abdillah Sulaiman dibatalkan oleh pihak BKD.

"Meski telah kita umumkan lulus dalam penerimaan CPNS tahun lalu, namun karena adanya temuan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka kelulusannya dibatalkan atau dihanguskan, sehingga namanya dicoret dari daftar CPNS lulus," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com