Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimarket mulai Dilarang di Semarang

Kompas.com - 05/04/2011, 13:34 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Tingginya pertumbuhan minimarket di kota Semarang, memicu komisi B DPRD Kota Semarang untuk mengusulkan adanya Perda yang mengatur tentang pasar modern. Sejauh ini, di Kota Semarang sudah berdiri banyak minimarket, dengan jumlah lebih dari tiga buah setiap kelurahan.

Anggota Komisi B DPRD kota Semarang Ari Purbono menyebutkan, sampai akhir Februari 2011, jumlah minimarket di kota Semarang sudah mendekati 400 bangunan. Dikhawatirkan jika tak ada Perda yang mengatur pendirian minimarket atau pasar modern, akan mematikan pedagang kecil tradisional.

"Jangan terjebak bahwa pasar modern adalah supermarket atau mal. Minimarket juga termasuk pasar modern. Dan itu jika tak diatur dalam perda, akan makin berbahaya," kata Ari, Selasa (5/4/2011).

Menurut Ari Purbono, adanya minimarket selain mematikan pedagang kecil dan toko kelontong serta pasar tradisional, juga menimbulkan banyak penyimpangan dan pelanggaran Perda. Misalnya saat ini, banyak rumah-rumah penduduk yang dikontrakkan dan dijadikan mini market.

"Rata-rata hanya berbekal IMB saja. Anehnya, Satpol PP dan pemerintah kota tidak pernah menindak pelanggaran ini. Masalah berikutnya, jika memang mau melakukan zonasi, harusnya juga diatur dalam Perda RT/RW. Namun sampai sejauh ini, rasanya tak ada pembahasan ke arah itu," kata Ari.

Secara psikologis, keberadaan minimarket di semua kelurahan akan membuat masyarakat menjadi lebih konsumtif. Toko-toko kelontong juga akan mati, karena konsumen bebas memilih barang.

Menanggapi hal itu, Walikota Semarang, Soemarmo HS menegaskan bahwa pemerintah kota Semarang akan membatasi pendirian minimarket. Setidaknya berdasar zonasi.

"Jika dalam satu wilayah kelurahan sudah ada minimarket atau supermarket, baik lurah maupun camat dilarang memberikan ijin. Namun jika belum ada, akan dikaji lebih dulu apakah daerah tersebut memang sudah butuh pasar modern," kata Walikota Soemarmo, Selasa (5/4). Lebih jauh dijelaskan bahwa pembatasan yang dilakukan lebih kepada zonasi saja, namun bukan jam operasionalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com