Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tusuk Mahasiswi, Oknum TNI AD Dipecat

Kompas.com - 10/02/2011, 15:57 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Serda Pebri Purnomo, oknum anggota TNI Angkatan Darat, pelaku pencurian dan penusukan terhadap seorang mahasiswi Universitas Udayana, Denpasar, Bali, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Militer III/14 Denpasar, Kamis (10/2/2011). Pemuda berusia 24 tahun itu juga dipecat dari kesatuannya, Kodam IX Udayana.

Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan oditur militer. "Kami punya pertimbangan, antara lain terdakwa dinilai tidak mampu menjaga nama baik TNI dengan melakukan pencurian dan menimbulkan korban,” ungkap hakim Pengadilan Militer III/14 Letkol Ahmat Suprapto yang memimpin persidangan.

Kasus tersebut terjadi pada Oktober 2010 di kamar kos korban, Nindy V Wanda, di Jalan Tukad Pancoran, Gang Lestari IV Nomor 21, Denpasar. Pelaku yang berniat mencuri kepergok oleh korban, dan kemudian menusuk bagian perut korban sebelum melarikan diri. Korban sempat dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar. Beberapa hari setelah peristiwa itu, pelaku berhasil diamankan dan menjalani proses hukum.

Ahmat menyatakan, tindakan Pebri telah mencoreng nama baik TNI. "Kasus pencurian dalam kesatuan itu nista dan memalukan," kata Ahmat, usai persidangan. Pembelaan terdakwa bahwa ia terdesak kebutuhan ekonomi untuk membantu orangtuanya dianggap hakim hanya mengada-ada. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com