Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket DPRD Surabaya Tak Sah

Kompas.com - 04/02/2011, 12:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Joehermasyah Johan mengatakan, rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Surabaya untuk mencopot wali kota Surabaya Tri Rismaharini tidak sah.

Pengajuan hak angket oleh DPRD atas penerbitan kebijakan Wali kota yang dinilai salah tersebut, menurut Joe tidak melalui tahapan perundang-undangan yang tepat. "Hak angket agar ditinjua kembali, tidak memenuhi peraturan perundang-undangan, dianggap tidak sah. DPRD harus mencabutnya karena tidak sah," ujar Joe usai menghadiri diskusi DPD di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Menurut Joe, Pansus hak angket DPRD Surabaya tidak sesuai dibentuk karena tidak terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Tri dengan menerbitkan Perwali Nomor 56 dan Nomor 57 Tentang Kenaikan Pajak Reklame. "Itu kan hanya menaikkan pajak reklame, itu kan bisa dievaluasi dengan Gubernur saja," katanya.

Selain itu, hak angket yang diajukan tidak melalui tahapan yang tepat sebelumnya. "Harus ada inteprlasi dulu, baru ada angket. Angket itu kan kalau ada kasus yang terkait pidana, menimbulkan krisis kepercayaan publik, baru ada tahapan ke hak menyatakan pendapat, baru melalui prosedur MA," papar Joe.

Oleh karena itu, Joe meminta agar DPRD meninjau kembali rekomendasinya. "Mudah-mudahan konflik ini selesai. Melalui peraturan perundang perundangan, harus ditnnjau kembali. Wali kota bisa menjalankan tugas dengan biasa, APBD bisa diketuk palu, DPRD pun kembali melakukan tugasnya," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com