Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Winasa Dilimpahkan ke Kejati

Kompas.com - 26/01/2011, 13:27 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda karena pengacaranya berhalangan hadir kemarin, mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, beserta berkas perkara korupsi pengadaan mesin kompos, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (26/1/2011), sekitar pukul 10.30 WITA.

Dalam pelimpahan yang dilakukan oleh tim penyidik Dit.Reskrim Polda Bali  yang didampingi pengacaranya Ani Andriani dan Fernandes dari kantor OC Kaligis, Winasa yang mengenakan atasan batik, dan celana pendek tampak santai dan selalu melempar senyum khasnya kepada para wartawan yang mengabadikan gambarnya.

Winasa yang diduga melakukan korupsi pengadaan mesin kompos dan merugikan Negara Rp 2,3 miliar dijerat pasal berlapis yakni pasal 2, 3, dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain ketiga pasal tersebut, 4 jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Sumadana, Purwanti Murtiasih, Ida Ayu Alit dan Gede Raka Arimbawayang ditunjuk Winasa juga menyiapkan Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 65 dan 64 KUHP untuk menjerat mantan Bupati Jembrana selama 2 periode tersebut.

Selanjutnya Winasa akan langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana dan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jembrana sambil menunggu proses persidangan. "Untuk jadwal sidang, kita masih nunggu hasil pelimpahan ke Kejari Negara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bali Eko Indarno di sela-sela pelimpahan.

Selain Winasa, kasus korupsi ini juga melibatkan empat pejabat lain yakni I Gusti Agung Permadi (Direktur CV Puri Bening), Gusti Ketut Muliartha (Direktur Perusahaan Daerah Jembrana) dan I Nyoman Suryadi (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup Jembrana), dan Nyoman Gede Sadguna (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com