Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sulawesi Utara Butuh Detektor Kemabukan

Kompas.com - 22/01/2011, 05:26 WIB

MANADO, KOMPAS.com — Upaya penerapan peraturan daerah tentang minuman keras untuk menekan kriminalitas akan sia-sia jika tidak dilengkapi dengan detektor kemabukan atau alat tes alkohol dalam tubuh seseorang.

Hal ini yang menjadi kendala realisasi perda yang kini mencuat lagi di DPRD Sulawesi Utara. Demikian dikatakan tokoh masyarakat Sulut, Billy Johanes, Jumat (21/1/2011).

"Seingat saya, pada era Kapolda Eral Dotulung pernah diterapkan perda mabuk ini dan bahkan beliau sempat ke Amerika Serikat untuk mengecek berapa harga alat tes alkohol, dan ternyata cukup mahal sehingga penerapan perda mabuk tersebut tidak jadi terlaksana," ujarnya.

Menurut Johanes, untuk menindak pelaku atau orang yang mabuk, harus ada alat ukur. Alat ukur untuk melihat standar kadar alkohol sebab orang minum alkohol berbeda-beda, ada yang baru setengah gelas sudah mabuk, ada yang sudah satu botol belum mabuk.

Jika tidak, menurut Johanes, perda miras bisa menjadi "perda banci". "Keberhasilan polisi menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas tahun 2010 bukan disebabkan penerapan perda miras tetapi keberhasilan ini akibat Operasi Pekat, Paleosan, dan Operasi Lilin yang secara serentak mulai dari polda, polres, sampai polsek," ungkapnya.

Operasi rutin kepolisian adalah cara yang efektif dibandingkan keberadaan perda miras ataupun perda mabuk. Kata Johanes, jika ada operasi rutin kepolisian, tidak akan ada peluang untuk warga melakukan acara minum miras di tepi-tepi jalan ataupun di warung-warung.

Namun, perlu dipikirkan solusi agar pembuat Cap Tikus tidak kehilangan pekerjaan. Jika perda miras harus ada, itu harus disesuaikan dengan kepentingan petani Cap Tikus.

"Saran saya, sebaiknya pihak polisi membiarkan atau mengizinkan miras jenis Cap Tikus beredar di luar daerah karena harganya lebih baik dan supaya harga Cap Tikus tidak dikendalikan oleh pabrik yang selama ini hanya dibayar dengan harga Rp 5.000 sampai Rp 7.000 rupiah untuk kadar alkohol 30 persen," ungkap Johanes.

Terpisah, belum lama ini Kapolda Sulut Brigjen (Pol) Carlo Brix Tewu mengatakan bahwa Polda Sulut sedang melakukan penelitian terkait keberadaan miras, khususnya jenis Cap Tikus. Penelitian dan pengkajian ini dilakukan untuk menertibkan penggemar Cap Tikus, yang menjadi pemicu berbagai kejahatan tanpa "membunuh" mata pencarian warga yang berprofesi sebagai petani Cap Tikus. (Yudith S Rondonuwu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com