Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kejagung Dibekuk di Bali

Kompas.com - 20/01/2011, 16:02 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Presiden Direktur PT Dae Do Raya Utama, Ryoun Seong Sik (62) terpidana kasus penipuan yang kabur saat akan dieksekusi tahun lalu, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Denpasar, Bali. 

Penangkapan dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri Denpasar bersama petugas Polresta dan Imigrasi Denpasar, Rabu kemarin sekitar pukul 16.00 WITA.

“Setelah mendapat surat dari Kejaksaan Agung tiga hari lalu untuk menangkap tersangka, kita langsung telusuri keberadaannya bersama Polresta Denpasar. Setelah kita menemukan tempatnya langsung kita tangkap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Heru Sriyanto di kantornya, Kamis (20/1/2011).

Terpidana yang merupakan warga Negara Korea Selatan ini selama masa pelariannya tinggal di perumahan Kerta Raharja 6, Suwung, Denpasar, bersama anaknya.

Setelah dibekuk, tersangka menginap semalam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, sebelum akhirnya dibawa ke ke Lapas Kerobokan, Denpasar, pagi tadi. “Selanjutnya kita eksekusi, kita masukkan ke lembaga pemasyarakatan,” jelas Heru Sriyanto.

Terpidana Ryoun Seong Sik, pada tahun 2008 lalu dilaporkan oleh sesama warga Negara Korea Selatan Kim Chi Chan karena melakukan penipuan jual beli saham PT Dae Do Raya Utama. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Ryoun Seong Sik dipidana 2 tahun penjara oleh majelis hakim.

Namun, karena tak puas atas putusan hakim, terpidana kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan banding tersebut dikabulkan. Tetapi hal tersebut tak bisa diterima oleh korban Kim Chi Chan, yang akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa hukuman sesuai yang diputus Pengadilan Negeri Denpasar. “Putusan MA turun Januari 2010, Perkara 378 (penipuan) kerugian 50 juta won,” kata Heru Sriyanto.

Namun, setelah putusan MA itu keluar, ia justru kabur dari rumahnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar. Terpidana berhasil ditangkap setelah aparat melakukan pencarian selama setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com