Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, WN Thailand Simpan Sabu di Usus

Kompas.com - 13/01/2011, 16:00 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan narkoba dengan modus menelan barang bukti di dalam perut kembali digagalkan oleh aparat Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. Setelah sebulan lalu mengamankan seorang penari striptease asal Thailand, kali ini petugas menangkap seorang pramuniaga yang juga dari Thailand karena berusaha menyelundupkan 428 gram Methampethamine atau Sabu.

Tersangka JIP Jampasuk (28) yang berangkat dari Bangkok menggunakan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Minggu (9/1/2011) pukul 15.30 WITA.

Saat akan melewati pemeriksaan x-ray tersangka terlihat gelisah dan tergesa-gesa, termasukketika ia memasukkan tas ransel bawaannya ke dalam mesin x-ray. Meski tidak menemukan barang terlarang di dalam tas tersangka, petugas tetap menaruh curiga.

Setelah dilakukan pemeriksaan CT-scan, ditemukan benda berbentuk kapsul yang berisi butiran berwarna putih. Mendapatkan fakta itu, tersangka pun mengakui bahwa ia menelan beberapa kapsul plastik sebelum berangkat ke Bali.

Bea Cukai bekerja sama dengan kantor kesehatan Bandara Ngurah Rai akhirnya berusaha mengeluarkan kapsul-kapsul tersebut. "Modusnya dengan cara ditelan disimpan di dalam usus sehingga 4 hari baru bisa keluar," ujar Made Wijaya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai Bali usai jumpa pers di kantornya, Kamis (13/1/2011).

Setelah berhasil mengeluarkan kapsul yang berjumlah 35 dalam waktu 4 hari, petugas mendapati 428 gram bruto Methampethamine atau yang berbentuk serbuk putih di dalam kapsul-kapsul tersebut.

Tersangka mengaku mendapat barang haram senilai Rp 856 juta ini dari seorang warga Nigeria bernama Steven yang ia kenal di Thailand. Atas perbuatannya ini tersangka diancam hukuman mati karena melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas Bea Cukai siang ini langsung melimpahkan tersangka kepada aparat Dit.Narkoba Polda Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com