Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lacak Aliran Dana Penukaran Napi

Kompas.com - 11/01/2011, 14:53 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Polisi akan melacak aliran dana dalam kasus penukaran narapidana Kasiyem dengan Karni di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Saat ini sudah ada dua tersangka yang ditahan yakni Fery David Yolanda aliyas Joni Feriangga, orang yang menawari Karni menggantikan hukuman Kasiyem dengan imbalan Rp 10 juta.

Polisi juga menahan Widodo Priyono, staf Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantarkan Kasiyem dari Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke depan LP Bojonegoro.

Widodo juga yang mengantarkan Karni (Kasiyem palsu) masuk ke LP menggantikan Karni didampingi Hasnomo. Angga dijerat pasal 263, 266, dan 466 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan WP dijerat pasal 263 junto pasal 55, 266 juncto pasal 55, pasal 466 pasal 55 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkas tersangka dibuat terpisah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Ajun Komisaris Besar Widodo didampingi Wakil Kepala Polres Komisaris Wartono Selasa (11/1/2011) menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Atmari, Kepala Subseksi Registrasi Lemabaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro sementara unsur pidana pada yang bersangkutan belum terpenuhi.

Namun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Atmari menyatakan penukaran napi terjadi karena ada kelalaian terkait sistem administrasi mekanisme penerimaan napi. "Jadi kami duga ada pelanggaran administrasi internal LP," kata Widodo.

Kini polisi juga melacak total dana Rp 22 juta dalam kasus joki napi itu. Uang dari Kasiyem melalui Hasnomo diberikan ke Karni melalui Angga Rp 8 juta untuk tetapi dipotong Rp500.000 untuk jasa Angga.

Sementara fee untuk Angga yang mencarikan pengganti Kasiyem Rp 1 juta. "Yang Rp13 juta akan ditanyakan ke Hasnomo. Pengembangan selanjutnya tunggu hasil BAP. Hasnomo merupakan tokoh kunci, otak joki napi," ujar Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com