Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Lapter Divonis Bersalah

Kompas.com - 21/10/2010, 19:55 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi uang ganti rugi tanaman di lahan pembangunan lapangan terbang perintis senilai Rp 569,901 juta di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Kamis (21/10/2010) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Kelimanya dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik.

Mereka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 3 1 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib dengan anggota Dameria Frisella Simanjuntak, dan I Putu Gede Saptawan menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Danauri, mantan Kepala Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak dengan hukuman tiga tahun enam bulan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Danauri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 425 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Danauri yang menyatakan menerima putusan itu. "Kami menerima putusan itu, karena saya sudah tidak punya apa-apa lagi," katanya.

Empat terdakwa lain yakni M Sofyan, mantan Camat Tambak; Joko Suryantoro, mantan Sekretaris Kecamatan Tambak, Toni Wahyu Santoso, mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Kabupaten Gresik, serta Gatot Siswanto, mantan Camat Cerme, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Terdakwa Toni diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 900.000, Gatot sebesar Rp 850.000 atau masing-masing mengganti dengan pidana kurungan (subsider) satu bulan.

Jaksa Penuntut Umum, Wido Utomo dan empat terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com