Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyanyi Perkosa dan Hamili Anak Tiri

Kompas.com - 13/10/2010, 11:05 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com — Penyanyi tembang Buruk Tegantung, Jefri Kusuma (38), dijerat kasus asusila. Seniman lagu daerah yang diiringi dentingan gitar tunggal tersebut dilaporkan istrinya telah memerkosa dan menghamili anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Informasi yang dihimpun Sripo di Mapolsek Martapura, Selasa (12/10), menyebutkan, Jefri ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Martapura pimpinan Kanit Reskrim Bripka A Halim, Senin (11/10) pukul 19.45 di kediamannya RT 02 Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, OKU Selatan.

Jefri ditangkap atas pengaduan istrinya, Dar (32), karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, Ani. Peristiwa asusila itu terjadi Minggu (28/3) pukul 20.00. Ketika itu, keluarga ini tengah berkumpul di rumah. Ani saat itu sedang tidur-tiduran bersama adik-adik tirinya (anak kandung tersangka Jefri dengan ibu korban Dar) di ruangan tengah.

Namun, ketika Dar sedang sibuk di dapur, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar. Kesibukan Dar dimanfaatkan Jefri untuk melancarkan aksinya. Ani yang tidak mengetahui niat busuk pelaku, menuruti panggilan sang ayah tiri. Namun, ketika korban sudah di dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu dan merebahkan korban sembari membisikkan acaman.

 “Awas kau dak usah banyak ngomong turuti bae, kalo tidak bakal saro kau (awas kau tidak usah bicara turuti saja, kalau tidak bakal susah kamu),” kata korban meniru ancaman pelaku, kepada ibunya.

Berselang beberapa hari kemudian, aksi serupa kembali terulang. Terutama di saat rumah sedang sepi. Bahkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan itu sudah dialaminya belasan kali. Perbuatan amoral ini terbongkar setelah istri pelaku atau ibu korban merasa curiga dengan kondisi fisik anak sulungnya itu.

Apalagi, korban kerap mual-mual dan muntah-muntah. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa dirinya sudah hamil tiga bulan karena telah diperkosa bapak tirinya sendiri.

Sementara Jefri ketika ditanyai wartawan di Mapolsek Martapura mengakui segala perbuatannya. “Aku dan dia (korban) melakukan itu karena sama-sama suka. Memang awal hubungan kami saya yang memaksa, tetapi setelah itu, perbuatan yang kami lakukan atas dasar suka sama suka,” ujarnya dengan muka tertunduk.

Kepada petugas yang memeriksanya, Jefri menambahkan, untuk melancarkan aksinya dia pernah berjanji akan menghadiahkan satu unit sepeda motor jika korban dapat menjaga rahasia hubungan terlarang mereka. “Terakhir kali kami melakukan hubungan suami-istri tanggal 3 Oktober lalu. Di waktu malam hari,” ungkap Jefri.

Kapolres OKUT AKBP John Mangundap, SH, SIK, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP FX Irwan Arianto, SIK, MH, didampingi Kepala Kepolisian Sektor Martapura Iptu Ikhsan Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka.

“Untuk kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni 81, 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002. Selain itu tersangka juga dijerat pasal 46-47 UU KDRT No 23/2004 serta Pasal 287 KUHP perbuatan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Untuk diketahui, Jefri Kusuma Jaya alias Jefri SKJ telah menelurkan lima album lagu daerah. Diantaranya, Kaus Lampu berduet dengan Desi penyanyi asal Jakarta. Jande Semalam berduet dengan Dina Monika juga dari Jakarta, Kalah Nejudi berduet dengan Maria Ulfa dari OKI, Selingkuh berduet dengan Kartini asal Tanjungenim, dan album kelima, Bini Melawan Laki, berduet dengan Heny asal Lahat.

Selain disibukkan dengan aksi dari panggung ke panggung hiburan yang digelar warga Sumsel, Jefri juga aktif mengamen di kereta api jurusan Kertapati-Lampung. (hr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com