Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tewas Dapat Santunan Rp 65 Juta

Kompas.com - 04/10/2010, 17:30 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Korban meninggal dunia akibat kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan Senja Utama di Pemalang, Jawa Tengah akan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp 65 juta.

Direktur Personalia dan Umum PT KA, Joko Margono, di Semarang, Senin (4/10/2010) mengatakan, pihaknya meminta maaf atas kejadian tersebut dan siap bertanggungjawab terhadap para korban baik yang meninggal dunia maupun luka.

"PT KA akan memberikan santunan kepada korban yang meninggal dunia masing-masing sebesar lima juta rupiah kepada ahli waris sehingga total yang akan diterima untuk setiap korban meninggal adalah Rp 65 juta," katanya.

PT Jasa Raharja memberikan santunan Rp 25 juta, PT Jasindo memberikan Rp 35 juta, ditambah PT KA sebesar lima juta rupiah sehingga total santunan untuk setiap korban meninggal adalah Rp 65 juta.

Para korban luka, kata dia, akan ditanggung biaya perawatannya hingga sembuh, termasuk biaya check up dalam jangka waktu yang lama sekalipun, baik korban yang memiliki tiket maupun tidak.

"Dalam waktu 1-2 hari, santunan tersebut akan dicairkan," katanya di sela menjenguk korban kecelakaan KA yang dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang.

Terkait masinis KA Argo Anggrek yang menjadi tersangka, ia mengatakan, tetap berpegang pada proses hukum yang berlaku, sebab belum ada kesimpulan final penyebab kejadian yang menewaskan puluhan orang itu.

Pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada tersangka sebab bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah pekerja PT KA dan berhak mendapatkan bantuan hukum jika terkena kasus terkait tugasnya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah, Nana Suyatna, mengatakan, pihaknya mencatat jumlah korban meninggal dalam kecelakaan itu sebanyak 34 orang dan korban luka-luka 43 orang.

"Hari ini, kami akan mendatangi ahli waris korban kecelakaan yang berada di wilayah Pati, Pekalongan, Banten, Tangerang, Cilegon, serta Cilacap. Maksimal besok (Selasa 5/10/2010) santunan sudah diberikan," katanya.

Untuk para korban yang mengalami cacat tetap, pihaknya akan memberikan santunan yang lebih besar dibandingkan dengan korban meninggal dunia dan korban yang menjalani perawatan mendapatkan bantuan maksimal Rp 10 juta per orang.

"Kalau biaya itu masih kurang akan dicover oleh PT Jasindo maksimal Rp 12 juta, dan jika masih tetap kurang akan ditanggung oleh PT KA berapapun biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kondisi korban," kata Nana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com