Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Valas Ilegal Beroperasi di DIY

Kompas.com - 20/09/2010, 19:55 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com -  Sebagian besar pedagang valuta asing atau money changer di DIY diperkirakan beroperasi tanpa mengantungi izin dari Bank Indonesia. Keberadaan pedagang valuta asing ilegal semacam itu berpotensi merugikan masyarakat.

Peneliti Ekonomi Madya Bank Indonesia Yogyakarta Djoko Raharto mengatakan , berdasarkan data BI Yogyakarta, saat ini hanya ada 12 pedagang valuta asing (PVA) yang legal. BI hanya memantau yang berizin. Jumlah yang tidak berizin bisa jadi lebih banyak, ada juga perorangan yang menerima jasa penukaran uang, tuturnya, Senin (20/9).

Menurut dia, sulit bagi masyarakat untuk mengetahui mana PVA yang legal dan mana yang tidak. Perbedaan pelayanan PVA legal dengan yang ilegal mungkin tidak terlalu dirasakan masyarakat selaku konsumen. Namun, PVA ilegal bisa saja memberikan uang palsu. Selain itu, PVA ilegal juga kerap menjadi wadah pencucian uang (money laundering) dan pendanaan bagi kegiatan terorisme.

Untuk menghindari hal itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa PVA yang legal. Sebab sejauh ini belum ada aturan tegas yang berisi sanksi terhadap PVA ilegal. BI hanya memantau PVA yang berizin. "Kalau merasa dirugikan, masyarakat bisa lapor ke BI, sehingga BI bisa mengambil tindakan," jelas Djoko.     

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com