Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cengkeh Impor Hancurkan Cengkeh Lokal

Kompas.com - 05/08/2010, 17:10 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Peredaran cengkih yang diimpor secara ilegal ditengarai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,5 triliun.

"Kami telah mengalkulasi kerugian senilai Rp 1,5 triliun itu mulai dari pajak impor, cukai, PPN, dan PPh," kata anggota DPRD Jawa Timur, Saut Marisi Siahaan, Kamis (5/8/2010).

Ia menduga peredaran cengkih ilegal itu kian marak dengan indikasi tidak adanya keseimbangan antara kebutuhan dengan produksi.

Mengutip data Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Saut menyebutkan, kebutuhan pasokan cengkih dalam negeri sebesar 120-130 ribu ton per tahun.

Sementara itu, data dari Ditjen Perkebunan Kementrian Pertanian, hasil panen cengkih dalam negeri hanya berkisar antara 60 hingga 80 ribu ton per tahun.

Oleh sebab itu, untuk mencukupi kebutuhan negara diperlukan sebanyak 50-60 ribu ton lagi per tahun

"Kalau kebutuhan dan produksi tidak seimbang, tentu harus ada pasokan dari luar. Namun, pasokan dari luar itu harus dikendalikan," kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu menegaskan.

Saat ini situasinya tidak terkendali, sehingga harga cengkih lokal di Jatim jatuh, yakni berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per kilogram.

Sementara itu, harga cengkih impor sudah mencapai angka yang cukup fantastis, yakni Rp 50.000 -75.000 per kilogram.

Saut menambahkan, importir yang akan memasukkan barang ke dalam negeri harus mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) cengkih dari Kementerian Perdagangan dan surat rekomendasi dari Ditjen Industri, Agro, dan Kimia (IAK).

Kewajiban itu mengacu pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/Kep/7/2002 tertanggal 5 Juli 2002.

"Namun, sejak surat itu diturunkan, Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan SPI kepada importir," katanya tanpa menyebutkan alasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com